PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri,"ujar Habir, salah seorang petani di Indragiri Hilir (Inhil) saat dikonfirmasi RiauPos.co, Ahad (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh. Bila diekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp1.000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Ditambahkannya, sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman