TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin, menghadiri sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019, Rabu (21/11).
Usai kegiatan itu, Sekda mengatakan pihaknya bersama-sama dengan DPRD Inhil telah menyepakati KUA dan PPAS APBD 2019. Hal itu dikuatkan pula dengan penandatanganan dan persetujuan antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Inhil 2019 sudah selesai,”kata Sekda.
Lanjut Sekda, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah.
“Baru kemudian dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkab dan DPRD Inhil telah melakukan pembahasan yang sistematis dan berkesinambungan dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap rancangan KUA dan PPAS.
Baru selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan rancangan Peraturan Derah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun angaran 2019. Maka dari itu Sekda, menyampaikan rasa syukur karena tahapan itu telah berjalan dengan baik.
Oleh karenanya, dia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan DPRD secara kelembagaan. Hal ini merupakan bagian dari proses dan dinamika pembahasan sampai dengan kesepakatan bersama tentang rancangan kua dan rancangan ppa KUA dan PPAS APBD 2019.(ind)