KAMPAR (RIAUPOS.CO)-Untuk mempermudah layanan perizinan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, meluncurkan aplikasi yang disebut Sipinter, Rabu (21/11).
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto didampingi Kepala DPM-PTSP Tarmizi. Turut hadir Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Azwan.
Sipinter sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perizinan Terpadu. Perizinan dapat diajukan melalui aplikasi yang ada di telepon seluler canggih masyarakat. Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto langsung melakukan pengecekan kesiapan infrastruktur Sipinter ini usai peluncuran. Catur menyebutkan, Pemkab Kampar selalu berusaha memperpendek alur birokrasi.
‘’Aplikasi ini salah satu wujud nyata dari program Nawacita pemerintah. Pemerintah pusat memang sedang gencar memangkas jalur birokrasi agar tidak berbelit-belit. Kami, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap, dengan kehadiran Sipinter ini, pengurusan izin makin mudah hingga tentunya lebih banyak lagi masyarakat mengurus berbagai perizinan di Kabupaten Kampar,’’ sebut Catur.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Tarmizi menjelaskan, pelaku usaha dan masyarakat bisa mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Sehingga informasi yang didapatkan agar lebih jelas dan mudah, karena pada prinsipnya Pemkab Kampar telah mempermudah dalam proses pengurusan izin.
‘’Aplikasi Sipinter ini dapat diakses dimanapun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital. Aplikasi Sipinter diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar,’’ ungkap Tarmizi.
Kementerian Perekonomian lanjut Tarmizi, telah dibentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018. Ini terkait semua informasi investasi. Maka program ini sejalan dengan itu. Untuk menggunakan layanan baru ini, masyarakat bisa mengakses http://sipinter.kamparkab.go.id/kampar.
Lewat aplikasi ini Tarmizi menargetkan, masa pengurusan izin hanya hitungan jam saja. Menurut Tarmizi, pengurusan izin secara elektronik ini juga akan mengurangi beban administrasi. Di samping itu, Pemkab Kampar juga sedang berupaya meningkatkan penerimaan dari beban izin yang diterima pelaku usaha. Dirinya berharap Sipinter dapat meningkatkan rasio masyarakat yang mengurus izin usaha.(adv)