ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -SETELAH disetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,477 triliun lebih oleh DPRD Rohul, Senin (19/11) malam lalu, langsung diajukan ke Pemprov Riau.
Penyerahan itu untuk dilakukan evaluasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. ‘’Insya Allah, besok (hari ini)Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyerahkan Perda APBD 2019 ke BPKAD Provinsi Riau, untuk dilakukan evaluasi,’’ ungkap Plt Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi, Rabu (21/11).
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan BPKAD Riau sesuai aturan yang ada, memakan waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak diserahkan Ranperda tersebut.
‘’Kita berharap evaluasinya berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur di dalam peraturan perundag-undangan yang berlaku,’’ ujarnya.
Sekretaris BPKAD Rohul itu menyebutkan, sejak disetujuinya Ranperda RAPBD Rohul 2019, pihaknya telah menyiapkan kelengkapan dokumen dokumen yang berkaitan dengan penyusunan hingga pengesahan APBD Rohul yang diserahkan ke Pemprov Riau, untuk dilakukan proses evaluasi.
Setelah hasil evaluasi RAPBD 2019 di terima, sebelum Ranperda RAPBD Rohul itu ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD Rohul 2019, akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul
Suharman menjelaskan, dievaluasinya APBD 2019 yang telah disetujui DPRD, untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD Rohul 2019 yang telah disetujui itu, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
’’Tentunya selama proses evaluasi, kita mengharapkan tidak ada hambatan dan permasalahan yang berarti,’’ harapnya.(adv).