Penerimaan PKB Capai Rp912 Miliar

Riau | Kamis, 22 November 2018 - 11:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Riau telah mencapai Rp912 miliar. Artinya sudah mencapai target 92 persen dari 995 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menargetkan hingga Desember capaian sudah 100 persen.

   Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana melalui Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah Ispan S Syahputra mengatakan, penerimaan tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. Dimana, hingga Desember 2017, realisasi berada di angka Rp924 miliar.

   “Dibanding 2017 lalu, sebenarnya sudah lebih bagus. Untuk PKB, Rp924 miliar sampai 31 Desember. Tahun ini, hingga 21 November sampai sudah mencapai Rp912 miliar,” kata Ispan, Rabu (21/11).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Normalnya kata dia, capaian hingga 21 November, berada di angka 91,7 persen. Artinya melebihi target 0,3 persen. “Mudah-mudahan akhir November ini tercapai 93 atau 94 persen realisasi. Hingga akhir tahun, kita yakin capai 100 persen,” kata dia.

   Sedangkan untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kata dia, capaian sudah di angka Rp787 miliar, atau 95 persen. Target hingga akhir tahun sebesar Rp828 miliar. “Pada 2017, realisasi setahun hanya Rp752 miliar,” ujar Ispan.

   Adanya kecenderungan peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB ini kata dia, karena sejumlah terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Riau. Antara lain, pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, rutin juga dilakukan razia di sejumlah titik.

   “Dari sisi penerimaan, ada peningkatan lah dari tahun lalu. Ini juga tak terlepas dari upaya yang kita lakukan,” sebutnya.

   Dia juga menjelaskan, peningkatan penerimaan juga dengan diberlakukannya kendaraan roda dua yang diwajibkan menggunakan plat putih. “Kendaraan baru pakai plat putih. Biasanya, menunggu plat hitam. Jeda waktu sebulan dua bulan. Setelah balik ke plat hitam, dibebankan BBNKB,” kata dia.

   Pihaknya kata dia, juga terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan ini. Salah satunya menyurati perusahaan-perusahaan agar kendaraan non BM dimutasi ke BM. “Ada juga perusahaan sewa mobil, ada 40 unit yang belum bayar pajak. Kita sudah kirimkan surat. Sekarang mereka sudah mulai menyicil,” katanya.

   Pihaknya, juga sudah mendata kendaraan non-BM yang beroperasi lebih tiga bulan di Riau. Menurutnya, kendaraan non BM yang beroperasi di Riau selama tiga bulan berturut-turut, wajib mutasi ke BM. 

  “Kalau sudah lebih tiga bulan, mereka wajib lapor ke kepolisian setempat. Tahapan kita, persuasif melalui imbauan. Kemudian razia. Setelah ini ada penindakan. Kita berharap ada tambahan penerimaan dari kendaraan non-BM,” sebutnya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook