39 Persil Lahan Dipinjam Pakai ke Pemko Dumai

Riau | Kamis, 22 November 2018 - 13:00 WIB

39 Persil Lahan Dipinjam  Pakai ke Pemko Dumai
Perjanjian Pinjam Pakai: Wali Kota Dumai Zulkifli As menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (BMN KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia antara Kementerian Keuangan RI dengan Pemko Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (21/11/2018).hasanal bulkiah/riau pos

DUMAI (RIAUPOS.CO) Sejumlah fasilitas umum yang berdiri di Kota Dumai ternyata selama ini merupakan dibangun di atas tanah Barang Milik Negara (BMN) Kontraktor Kontrak Kerja Sama  (KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia.

Ada beberapa fasilitas dan perkantoran yang merupakan BMN KKKS PT Chevron, seperti sejumlah sekolah, rumah wali kota, pasar, kantor LAMR Dumai dan beberapa tempat lainnya. Ada sekitar 39 persil lahan yang dipinjampakaikan ke Pemko Dumai dengan luas lahan 296.973 hektare lahan. Pinjam pakai lahan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (BMN KKKS) PT CPI antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Pemko Dumai, Rabu (21/11) di Gedung Sri Bunga Tanjung.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sebenarnya kita ajukan 47 persil, namun yang baru disetujui 39 persil lahan,” ujar Wali Kota Dumai Zulkifli As, Rabu (21/11). Ia mengatakan selama ini lahan-lahan tersebut sudah digunakan untuk fasilitas umum, apalagi memang banyak gedung sekolah. “Kami berharap banyak lagi lahan-lahan yang bisa dipinjam pakai, karena kita sangat memerlukan untuk pembangunan embung dan pembangunan rumah sakit,” jelasnya.

Pinjam pakai lahan tersebut akibat dari terbatasnya ketersediaan tanah

aset Pemerintah Kota Dumai, maka pemerintah daerah telah memanfaatkan tanah hak pakai PT CPI di Kota Dumai yang tidak dipergunakan lagi oleh PT CPI. “Tanah-tanah tersebut dipergunakan untuk membangun berbagai fasilitas pemerintah seperti sekolah, kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas pariwisata, perumahan dinas pemerintah dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian pinjam pakai yang dilaksanakan antara Pemko Dumai dengan PT CPI yang berakhir pada 2010.

Kami kembali mengajukan pada 2014 dan sekarang disetujui, mudah-mudahan ke depannya tanah tersebut akan dihibahkan ke Pemko Dumai,” terangnya.

Ke depannya, ia juga berharap tanah-tanah yang tidak digunakan bisa dimanfaatkan bahkan bisa dihibahkan ke Pemko Dumai. “Pembangunan Kota Dumai memang terbatas dengan lahan, pasalnya hanya 24 persen lahan yang bisa digunakan, selebihnya kawasan hutan, bahkan dari 24 persen itu termasuk tanah KKKS PT Chevron dan PT Pertamina,” tutupnya.(ade)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook