PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Selain sebagai pelayanan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sebagai sektor dalam menambah PAD Riau.
Namun jika BUMD tersebut hanya menambah beban daerah saja misalnya tentang hutang-hutang BUMD, dan lain-lain. Maka harus diselesaikan dahulu hutang piutangnya.Baru kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan lainnya.
Terkait hal ini dewan menyatakan tidak lagi menganggarkan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena harus memiliki payung hukum peraturan daerah.
Namun jika kebijakan Plt Gubri berbeda dengan rekomendasi yang sudah diajukan pihak DPRD, memang merupakan kewenangan Plt Gubri
Kendati demikian, dewan tetap bisa melakukan antisipasi dalam persoalan anggaran. Karena saat pembahasan anggaran, pihak DPRD memiliki kewenangan untuk tidak menganggarkan dalam APBD dengan alasan tidak lagi memberikan suntikan dana untuk BUMD yang tidak produktif dan hanya merugikan anggaran daerah saja.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Prov Riau, Masperi mengatakan bisa jadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak memasukkan anggaran di APBD-P 2016 untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena tidak ada perdanya.
"Bisa jadi tidak di anggarkan, karena harus ada perdanya. Kalau tidak ada payung hukumnya tidak dianggarkan," ujar Masperi.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi