2014 di Bengkalis Kontrak Pendek Dihapus

Riau | Jumat, 22 November 2013 - 14:18 WIB

DURI (RP) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, HA Ridwan Yazid SSos mengeluarkan pernyataan tegas.

“Mulai 1 Januari 2014 nanti, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis wajib menaati dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang tak taat akan kita sikat. Ini merupakan tugas yang diamanatkan bupati kepada saya,” tegas Ridwan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penegasan itu diutarakan Kadisnakertrans dalam acara rapat kerja bersama PT CPI dan partner bisnisnya di gedung serbaguna PT CPI di komplek Sebanga, Duri, Kamis (21/11). Raker tersebut dihadiri Manajer HRIR CPI Sumatera, Cornelius Ariyanto Wibowo, serta ratusan undangan yang terdiri dari manajemen perusahaan Migas mitra CPI yang beroperasi di Duri dan sekitarnya.

Acara itu juga dihadiri Danramil 06 Mandau, Kapten (Arh) Zaenuri, Kapolsek Mandau Kompol Jose DC Fernandes, serta sejumlah staf Kadisnakertrans Bengkalis. Di antaranya Agusrizal SH MHum (Sekretaris Dinas), Jenri SG AP MSi (Kabid Pengawasan), Simanjuntak (Kabid PHI), dan Anharizal SE, MSi (Kasubag Keuangan).

99 Persen Perusahaan Melanggar Aturan

Tanpa tedeng aling-aling, dalam paparannya di hadapan ratusan rekanan bisnis CPI, Ridwan Yazid menyebutkan terus terang bahwa 99 persen perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan hingga membuat ribuan karyawan sengsara.

Aturan yang mereka langgar antara lain UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, UU 3/1992 tentang Jamsostek, dan Permenaker 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Menurut Ridwan, banyak perusahaan mitra CPI di Duri yang mengesubkan pekerjaannya kepada beberapa subkontraktor di bawahnya. Untuk mengelabui, seragam karyawan subkontraktor itu dibuat sama dengan baju karyawan perusahaan penerima kerja. Sedangkan kontrak kerja dengan karyawan subkontrak tersebut dibuat jangka pendek, hanya tiga sampai enam bulan saja.

“Penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain itu tak pernah dilaporkan ke kita. Itu melanggar Permenaker 19/2012. Terhitung mulai 1 Januari 2014 nanti, kontrak pendek itu dilarang. Kita tak ingin lagi warga Kabupaten Bengkalis mendapat kontrak kerja tiga atau enam bulan. Di mana-mana daerah penghasil Migas di dunia ini tidak ada kontrak seperti itu. Yang menderita bukan bapak, bukan CPI, tapi buruh. Apa bapak-bapak tidak kasihan,” ucap Ridwan.  

 

Dia menyebutkan, adanya 134 perusahaan yang bergerak di sektor Migas di Duri yang mengangkangi UU 3/1992 tentang Jamsostek.

“Total tunggakan iuran mereka Rp8 miliar lebih. Itu hak normatif karyawan. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana. Karenanya, sampai ke liang lahat pun ini akan kita kejar terus,” tegasnya lagi.

Dia juga menyentil perusahaan yang seenaknya menempel lambang K3 di seragam karyawan tapi tak pernah melaporkan peralatan K3 mereka untuk diinspeksi Disnaker. Terjadi kecelakan baru memaksa kita minta tanda tangan agar jaminan dan asuransi karyawan cair. Juga banyak perusahaan yang tak pernah melaporkan perusahaan dan tenaga kerja mereka ke Disnakertrans sebagai instansi berwenang,” bebernya.(sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook