Pemprov Tidak Lakukan Diskriminasi Pemekaran

Riau | Kamis, 22 November 2012 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak mendiskriminasi usulan pemekaran daerah. Hanya saja, ditekankan bahwa usulan pembentukan daerah otonomi baru harus memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada Riau Pos, Rabu (21/11) di Kantor Gubernur Riau. Dia mencontohkan usulan pemekaran Kabupaten Mandau yang belum sampai ke Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Yang baru kita terima itu baru usulan pemekaran Indragiri Selatan (Insel), karena sudah terpenuhi persyaratannya. Kalau untuk Mandau belum. Mungkin persyaratannya masih belum lengkap,’’ tuturnya.

Dia menegaskan tidak akan membeda-bedakan usulan yang masuk. Apalagi yang berasal dari aspirasi masyarakat dalam pembentukan daerah pemekaran.

Dengan kondisi itu, dia berkomitmen akan memproses usulan Pemekaran Mandau, jika semua kelengkapan administrasi sudah dipenuhi. Ini menjadi wujud dukungan positif dari aspirasi masyarakat.

Saat ditanyakan faktor yang menjadi penyebab lambannya usulan pemekaran Mandau itu, mantan Kepala Biro Hukum itu mengaku tidak mengetahui secara detail. Hanya saja, dia memberikan gambaran bahwa usulan awal harus dari kabupaten induk dan DPRD setempat.

‘’Usulan itu kan harus aspirasi dari bawah. Bukan dari atas. Jadi harus ada rekomendasi dari bupati dan DPRD-nya. Kalau itu ada, kita proses,’’ tegas Latif.

Lebih jauh dipaparkannya, tidak mudah untuk memekarkan daerah menjadi kabupaten baru. Selain memiliki rekomendasi bupati kabupaten induk dan DPRD-nya, jumlah kecamatan dalam kabupaten baru itu juga harus mencukupi sesuai aturan yang berlaku.

‘’Mungkin untuk usulan Mandau belum lengkap persyaratannya. Dari jumlah kecamatannya, cakupan wilayah dan persyaratan lainnya,’’ papar Latif menegaskan.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook