PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Semua kendaraan Dinas berplat merah telah diperboleh untuk mengisi bahan bakar minyak jenis Premium, hal ini menyusul dikeluarkan keputusan Presiden nomor 191 tahun 2014 mengenai kendaraan dinas dapat mengisi BBM jenis premium.
"Dulu mobil berplat itu tidak diperbolehkan mengisi premium, namun sekarang larang itu sudah dicabut maka mobil plat merah sudah bisa mengisi BBM jenis Premium," ujar Mas Irbha Sulaiman, Kepala Bidang Perdangan Disperindag kota Pekanbaru, Kamis (22/10/2015)
Dikatakan Irba, sebelumnya mobil dinas berplat merah menggunakan BBM jenis Pertamax setelah adanya Kepres itu, maka babes untuk mengisi Premium. " Berdasarkan Kepres itu, Gubernur Riau melalui surat nomor 500/adm-eka/29.1a tanggal 25 September 2015 sudah meyurati Pertamina, maka kita melalui surat Walikota memerintahkan semua SPBU di kota Pekanbaru untuk juga mengikuti aturan ini serta melayani mobil berplat merah," jelasnya.
Irba menjelaskan diperbolehkannya mobil plat merah untuk mengisi BBM premium dikarena bahan bakar itu tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namun untuk bahan bakar jenis solar mobil plat merah tidak dibenarkan untuk menggunkannya, pasalnya masih disubsidi pemerintah.
"Untuk surat edaran ke SPBU belum kita edarkan sebab, walikota Pekanbaru belum menandatangi surat itu, jika ditandatangi maka surat itu lansung kita edarkan, untuk SPBU kita meminta agar melayani mobil dinas berplat merah untuk mengisi premium," paparnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi