PEKANBARU

WNA Simpan Narkoba dalam Perut

Riau | Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:33 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka berinisial NU warga negara asing (WNA) asala Singapura yang tertangkap di tempat hiburan malam, akhir pekan lalu menyimpan narkoba dalam perut. Ini dilakukan untuk meloloskan diri dari penggeledahan petugas di bandara.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diketahui menyimpan narkoba yang dibawanya ke Pekanbaru di dalam perut,’’ ujar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Rabu (21/10) kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Iwan menjelaskan, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam perut dengan cara memasukkan sabu atau ekstasi ke dalam pengamanan pria alias kondom kemudian ditelan.

‘’Setelah sampai di Pekanbaru ia meminum obat dan mengeluarkan narkoba itu saat buang air besar,’’jelasnya.

Disebutkan, pria yang hoby otomotif ini sudah sebanyak tujuh kali datang ke Pekanbaru lewat Batam. ‘’Jadi rutenya, Singapura ke Malaysia ambil narkoba, kemudian kembali ke Batam, baru ke Pekanbaru,’’sebutnya.

Iwan mengatakan, pihaknya menduga setiap datang pelaku setidaknya menelan sebanyak tiga bungkus narkoba dengan berat 65 gram.

 

‘’Itu kami ketahui dari komunikasi pelaku lewat pesan singkat, bahkan saat ini kami menduga masih ada sisa narkoba jenis sabu di dalam perut pelaku, karena terakhir pelaku datang ke Pekanbaru pada siang Sabtu, akhir pekan lalu, pada malam harinya langsung ditangkap,’’tambahnya.

Jadi, bisa dikatakan pelaku ini merupakan bandar sabu jaringan internasional, bahkan sampai di Pekanbaru, ada kaki tangannya yang mengambil narkotika. ‘’Saat ini nama mereka sudah kami kantongi,’’ tuturnya.

Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Konsulat Singapura di Pekanbaru mengenai penangkapan warga negara mereka. ‘’Akan tetapi hingga saat ini mereka belum datang ke Polresta Pekanbaru,’’ terangnya.

Iwan memastikan pelaku tetap dikenakan pasal tindak pindana sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. ‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Junto 113 UU Nomor 35 tentang narkotika 2009 dengan ancaman 5 tahun maksimal seumur hidup,’’tutupnya.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook