BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Ratusan nelayan pemilik kapal penangkap ikan di Bagansiapiapi, Bangko merasa dihadapkan dengan kesulitan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) yang mengharuskan pengurusan ke dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.
“Ada sekitar 400-an kapal penangkapan yang dikategorikan sebagai kapal lima hingga 10 GT , yang jika mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk perizinannya di tingkat propinsi,” kata nelayan, yang juga ketua Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) kecamatan Bangko, Jumadi, Rabu (21/10).
Proses untuk pengurusan di Pekanbaru terangnya tentu membutuhkan biaya ekstra meliputi akomodasi, transportasi dan lain-lain. “Padahal seharusnya pemerintah memfasilitasi, memberikan pelayanan yang semakin memudahkan bagi nelayan.
Jika sebelumnya hanya di tingkat kabupaten lalu sekarang harus ke propinsi tentunya ada peningkatkan biaya yang dikeluarkan nelayan tersebut nantinya,” kata Jumadi.
Bahkan harapnya sebaiknya untuk pengurusan SIUp tersebut seharusnya bisa gratis dengan rentang proses pengurusan lebih mudah lagi. Karena nelayan merupakan kalangan yang harus dibantu, dalam mendukung terciptanya kembali potensi perikanan yang baik.
Selain itu Jumadi juga mengeluhkan semakin sulitnya bagi nelayan setempat untuk mendapatkan bahan baku dalam pembuatan kapal. Padahal bahan baku berupa kayu bukan hanya untuk pembuatan kapal saja tapi juga perbaikan terhadap kapal yang digunakan untuk melaut.
“Kalau kapal yang digunakan rusak sementara bahan untuk menambal tidak ada, tentunya nelayan tidak bisa melaut. Saat ini bahan baku sangat sulit, orang mengangkut kayu nanti bisa ditangkap karena disangkakan ilog,” cetusnya.
Bagi nelayan lanjut Jumadi bisa saja kalau sehari-dua hari tidak melaut tapi kalau terpaksa tak menangkap ikan sepekan, hingga berbulan-bulan tentunya mempengaruhi pendapatan karena tidak adanya pemasukan yang diperoleh.(fad/mal)