SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) harus dilakukan sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka siap-siap berurusan dengan penegakan hukum.
“Jangan coba-coba mengakali dan mencari celah dari aturan yang sudah ada. Nanti bisa berujung masuk sel,” ujar Staf Kementerian Dalam Negeri Wilayah Sumatera, Muroto, didampingi Jimmy Racido, Rabu, (21/10), saat memberikan materi dalam Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang digelar Pemkab Kepulauan Meranti, di Grand Meranti Hotel.
Dalam sosialisai yang diikuti oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Meranti itu, dijelaskan pemberian dana hibah dan bansos harus telah memenuhi persyaratan yang diatur.
Di antaranya anggaran yang dimiliki harus sudah memenuhi keperluan wajib, seperti anggaran pendidikan sebesar 25 persen dan kesehatan 10 persen. “Jika belum terpenuhi, maka penyaluran hibah dan bansos tidak boleh dilakukan,” ujar Jimmy Racido.
Lebih jauh dijelaskannya tujuan dari penyaluran anggaran tersebut adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.Selain itu lembaga atau ormas penerima hibah dan bansos harus sudah berdiri minimal tiga tahun dan memberikan kotribusi nyata bagi masyarakat.
“Jadi tidak bisa sembarangan dalam memberikan hibah dan bansos,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, sebagai pelaksana kegiatan menuturkan ke depan pihaknya akan meminta seluruh stakeholder untuk berhati-hati dalam memberikan rekomendasi untuk penyaluran dana hibah dan bansos.
“Khususnya camat harus benar-benar melakukan verifikasi yang jelas sebelum usulannya masuk ke DPPKAD. Agar penyalurannya tidak menyalahi aturan,” kata Bambang Suprianto.(amy/mal)