KEINGINAN DISNAKER RIAU

Besaran UMP Secepatnya Dilakukan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2015 - 01:15 WIB

Besaran UMP Secepatnya Dilakukan
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Kepala Dinas  Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Rasidin Seregar mengatakan meskipun tahun ini kondisi ekonomi melemah dan banyak hidup masyarakat susah, namun tidak bisa menjadi acuan turunnya kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. Sebab KHL bisa dilihat dari kebutuhan masyarakat dalam sehari-hari.

"Tidak bisa jadi acuan, kadang bisa saja meningkat tergantung seberapa besar kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tahun lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang terdiri dari pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh memutuskan jumlah upah minimum provinsi Riau sebesar Rp1.878.000. Angka ini ditetapkan setelah adanya kesepakatan.

Setelah penetapan UMP, maka angka tersebut akan menjadi patokan  bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Artinya UMK yang ditetapkan  kabupaten/kota harus lebih besar dari angka yang ditetapkan Pemprov Riau.

"Jadi tahun ini kami juga berharap agar dalam penetapan UMP dan UMK di kabupaten tidak mengalami masalah dan perdebatan agar secepatnya ditetapkan," ujarnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook