PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Rasidin Seregar mengatakan meskipun tahun ini kondisi ekonomi melemah dan banyak hidup masyarakat susah, namun tidak bisa menjadi acuan turunnya kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. Sebab KHL bisa dilihat dari kebutuhan masyarakat dalam sehari-hari.
"Tidak bisa jadi acuan, kadang bisa saja meningkat tergantung seberapa besar kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari," ujarnya.
Tahun lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang terdiri dari pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh memutuskan jumlah upah minimum provinsi Riau sebesar Rp1.878.000. Angka ini ditetapkan setelah adanya kesepakatan.
Setelah penetapan UMP, maka angka tersebut akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Artinya UMK yang ditetapkan kabupaten/kota harus lebih besar dari angka yang ditetapkan Pemprov Riau.
"Jadi tahun ini kami juga berharap agar dalam penetapan UMP dan UMK di kabupaten tidak mengalami masalah dan perdebatan agar secepatnya ditetapkan," ujarnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga