PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Patar Sitanggang menyebutkan Pemerintah Provinsi Riau sengaja untuk mengulur-ulur waktu pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi untuk menghindari adanya upaya konsolidasi dari Dewan Pengupahan terutama dari Serikat Buruh sendiri.
Sehingga setiap tahun biasanya Disnaker baru mulai membahas dan menetapkan UMP pada akhir tahun atau bulan Desember. Dengan demikian tidak ada lagi waktu bagi serikat buruh untuk melakukan konsolidasi dan survei kebutuhan hidup layak di lapangan.
"Ini strategi pemerintah. Membahas UMP itu tergesa-gesa agar kami serikat buruh tidak bisa berkonsolidasi dan berpikir dan menerima apa adanya yang sudah ditetapkan pemerintah,"ujar Patar Sitanggang.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin sudah meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebelum Desember beserta peraturan gubernurnya. Hal ini dimaksudkan agar bisa dilakukan sosialisasi sebelum masuk tahun baru 2016 mendatang.
"Saya meminta agar disahkan sebelum Desember dan selesai semuanya sebelum Desember, jadi ada waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, makanya saya desak mulai sekarang," ujar Rasidin.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga