Karyawan PTPN dan Warga Diminta Menahan Diri

Riau | Selasa, 22 Oktober 2013 - 10:04 WIB

KAMPAR (RP) - Jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menyatakan sangat menyesalkan insiden bentrokan sekelompok warga dengan pekerja dan karyawan PTPN V di Kebun Sungai Kencana, Desa Senamanenek Kecamatan Tapunghulu, Senin (21/10).

Humas PTPN V Friando Panjaitan kepada Riau Pos menjelaskan, selama lebih kurang sepekan masyarakat melakukan upaya pendudukan lahan secara paksa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu manajemen dan karyawan yang berupaya mempertahankan asset negara, telah sepakat agar menghindari tindakan anarkis.

Kepolisian sendiri sebagai pamong masyarakat, juga menjalankan fungsi dan tugas dengan melakukan pengamanan pada lokasi konflik.

‘’Kami berharap seluruh pihak, baik perusahaan dan masyarakat, lebih menahan diri dan tidak lagi melakukan tindakan anarkis apapun yang hanya akan merugikan kita semua,’’ ujar Friando.

Menjawab kenapa ada masyarakat yang ingin menduduki lahan tersebut, Friando Panjaitan memaparkan, karena 2.800 hektare lahan tersebut belum terbit HGU-nya.

Namun pada hakikatnya, lahan tersebut merupakan bagian kecil dari 132 ribu hektare yang dikuasai perusahaan berdasarkan beberapa izin prinsip antara lain; pertama, SK Menteri Pertanian Nomor: 178/KPTS/UM/III/1979 tentang Daerah Pengembangan PN/PT Perkebunan.

Kedua, SK Gubernur Riau No: Kpts.131/V/1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas 130.000 hektare di Kecamatan Tandun dan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PT Perkebunan II Tanjung Morawa. Ketiga, SK Menteri Kehutanan Nomor: 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan seluas 32.235 hektare di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri Kabupaten Kampar.

‘’Selain 2.800 hektare itu, telah terbit HGU-nya,’’ ujar Friando. Terkait surat Gubernur Riau yang merekomendasikan agar lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat, Panjaitan menyebutkan, perusahaan menghormati SK dan Surat Rekomendasi Gubernur dengan jalan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Namun Meneg BUMN dan Komisi VI DPR RI menyatakan menolak memenuhi penyerahan areal tersebut, dan menyarankan penyelesaian lahan sengketa diselesaikan lewat jalur hukum.

Dijelaskannya lagi, pada Juli 2009, Meneg BUMN mengirim surat kepada PN Bangkinang untuk melakukan mediasi terhadap penyelesaian areal. Namun sebelum terjadi mediasi, timbul gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang dari KUD Bina Mandiri yang mewakili 1.400 orang warga Senamanenek.

Atas hal tersebut majelis hakim pada 29 Desember 2010 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Setelah itu, pada 2011 juga ada 2 gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang, tetapi pada proses persidangan, penggugat mencabut gugatannya.

Pada Juli sampai Oktober 2012, masyarakat kemudian melakukan pendudukan terhadap areal konflik. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan mengalami kerugian produksi yang sangat signifikan. Selanjutnya, terjadi pertemuan-pertemuan antara masyarakat Senamanenek dan perusahaan yang dimediasi oleh DPD, Ombudsman, Komnas HAM dan pemerintah daerah.

‘’Kesimpulannya, berdasarkan musyawarah mufakat pada 23-24 Oktober 2012 perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara mencari lahan pengganti/take over. Lahan dengan skim KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senamanenek,’’ sebutnya.

Untuk percepatan merealisasi kesepakatan, Pemkab Kampar mendukung dengan membentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan/Pengadaan Kebun Kelapa Sawit SKIM KKPA Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (SK Bupati Kampar No: 500/adm-EK/114 tanggal 26 Maret 2013) dan perusahaan juga perusahaan selanjutnya tim internal pencari lahan.

‘’Kami berharap kesepakatan sebelumnya yang sudah disetujui bersama antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat dihormati seluruh pihak. Selanjutnya, kepada masyarakat Senananenek diharapkan bersatu dan membentuk kelembagaan sebagai mitra untuk membangun kebun SKIM pola KKPA,’’ ujarnya.

Panjaitan menambahkan, pihak perusahaan mengharapkan agar tidak terjadi tindakan-tindakan mengarah anarkis yang hanya akan menimbulkan kerugian semata bagi kedua belah pihak. ‘’Kami mengharapkan karyawan dapat kembali bekerja seperti sedia kala,’’ imbuhnya.(why/ali/rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook