2014, Panitia Lelang Ditiadakan

Riau | Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:04 WIB

PEKANBARU (RP) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhitung 2014 mendatang mulai memberlakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dengan demikian maka tidak ada lagi panitia lelang, yang selama ini berada di masing-masing satuan Kerja (satker) atau SKPD. Tidak hanya di lingkungan Pemprov, namun seluruh kabupaten/kota wajib memberlakukan hal tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sesuai dengan PP No 70/2012 tentang jabatan fungsional guna memaksimalkan kebijakan turunan dari pusat tersebut maka diperlukan jabatan fungsional.

Karena Pemprov Riau ingin adanya tunjangan jabatan pada ULP tersebut, maka Rabu (21/8) digelar Rapat Koordinasi di aula Kantor Gubernur Riau yang dipimpin langsung Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

Menurut Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau Irhas Irvan, dengan adanya ULP nantinya maka ada suatu aturan lagi yang mengikat tentang proses lelang.

“Membentuk ULP diharapkan ada suatu aturan lagi, jadi kalau ada kendala bisa diperbaiki. Tapi dengan terbentuknya maka tidak akan ada lagi panitia lelang. Tidak saja di provinsi namun kabupaten/kota juga,” ungkapnya menjawab Riau Pos usai Rakor tersebut.

Melalui ULP pula, lanjut Irhas diharapkan terciptanya efisiensi anggaran di setiap Satker dan SKPD sehingga pemanfaatan dana daerah dapat benar-benar maksimal.

Karena pasca dibentuknya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memang terjadi efisiensi anggaran sebesar kurang lebih 12 persen.

“Efisiensi anggaran diharapkan benar-benar terlaksana nantinya. Dan tidak ada lagi celah sesuai peraturan lelang sebagai mekanisme yang akan diikuti pihak ketiga,” sambungnya.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook