Izin Lokasi UD Pemanfaatan Mati Sejak 2010

Riau | Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:03 WIB

PEKANBARU (RP) — Sebagai lanjutan penanganan kasus diamankannya dua truk kontainer berisi kayu gelondongan hingga bermuara pada digarispolisinya gudang milik UD Pemanfaatan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai oleh Polresta Pekanbaru, pemeriksaan terhadap beberapa instansi dilakukan.

Informasi yang diperoleh pihak kepolisian menyebutkan lokasi gudang di Jalan Yos Sudarso milik UD Pemanfaatan sudah mati izinnya pada tahun 2010.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bea Cukai dan Disperindag sudah kita periksa. Sementara untuk Dinas Kehutanan sedang melakukan pengukuran. Informasi yang kita dapat dari BPT (Badan Pelayanan Terpadu, red) mengatakan bahwa izin lokasi sudah mati sejak tahun 2010,’’ ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Rabu (21/8) di ruang kerjanya.

Dipaparkan Kasat, untuk mendalami informasi ini pihaknya juga akan memanggil pihak BPT. ‘’Untuk lebih mendalami, pemeriksaan lebih lanjut terhadap BPT akan kita lakukan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, terhadap pemeriksaan yang dilakukan atas Bea Cukai dan Disperindag mengungkapkan bahwa pemeriksaan memang tidak dilakukan oleh Bea Cukai terhadap kontainer ini saat pengiriman ke luar negeri.

‘’Sebulan terakhir ada tiga pengiriman yang sudah dilakukan. Ini tidak diperiksa karena Bea Cukai beralasan kontainer itu masuk pada kategori jalur hijau, katagori yang tidak diperiksa karena surat yang menyertai dinilai sudah lengkap,’’ ungkap Arief.

Dikatakan Arief pula, pemeriksaan terhadap Bea Cukai menunjukkan bahwa kontainer yang sudah dipasangi segel oleh pelayaran cenderung untuk tidak diperiksa.

Sebelumnya saat ditangkap, kontainer yang diamankan ini membawa dokumen yang menyatakan isi bawaan kontainer adalah sumpit. Ternyata, setelah segel pada kontainer dibuka isi yang ada di dalam bukannya sumpit melainkan kayu gelondongan.

Sementara itu, keterangan dari pihak Disperindag yang juga diperiksa oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa kayu gelondongan yang berada di dalam kontainer termasuk dalam barang larangan ekspor.

‘’Dari pemeriksaan, Disperindag mengatakan ini termasuk barang larangan ekspor. Karena, ini belum jadi, sementara yang boleh hanya barang jadi saja,’’ papar Arief.

Dalam penyelidikan yang dilakukan atas kasus ini, belum ada tambahan tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Kasat Reskrim ketika ditanya menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.

‘’Ada dua orang, MM dan ZA, keduanya masih dilacak oleh anggota di mana keberadannya,’’ papar Arief.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook