KORUPSI

Dugaan Korupsi Rp23,5 M, Jaksa Geledah Kantor Disdik Riau

Riau | Rabu, 22 Juli 2020 - 01:20 WIB

Dugaan Korupsi Rp23,5 M, Jaksa Geledah Kantor Disdik Riau
Personil Brimob Polda Riau tengah melakukan penjagaan saat jaksa penyidik Pidsus melakukan pengggelehan di ruangan Kadisdik Riau Zul Ikhram, Selasa (20/7/2020). (RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Selasa (20/7/2020) siang. Hal ini, dilakukan pascapenyidik menetapakan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA. 

Penggeledahan kantor yang berada di Jalan Cut Nyak Dien itu, mendapat pengawalan belasan personil Brimob bersenjata lengkap dari Polda Riau. Terlihatan lima personil Brimob melakukan penjagaan di lantai bawah, sedangkan sisanya melakukan penjagaan di lantai atas. 


Sementara, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan sejumlah ruangan, salah satunya ruangan Kadisdik Riau Zul Ikram yang berada di lantai II. Jaksa penyidik terlihat mencari sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti perkara rasuah senilai puluhan miliar tersebut. 

"Kami akan melakukan upaya penggeledahan (kantor Disdik Riau). Ini, untuk mencari dan memperdalam alat bukti yang dibutuhkan," ujar Kajati Riau Mia Amiati usai pengumuman penetapan dua tersangka pada, Senin (19/7) petang. 

Proses penggeledahan tersebut, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, pelaksanaan itu masih berlangsung. 

Pada perkara ini, telah menetapakan mantan Kabid SMA Disdik Riau Hafez Timtim sebagai tersangka. Ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau Rahmad Dhanil. Mereka bertangung jawab atas kegiatan pengadaan senilai Rp23,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu.

Terhadap keduanya juga telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. Mereka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya sejak, Senin kemarin.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau. 

Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. 

Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook