BKD DATA WAJIB PAJAK AIR TANAH

Lambat Bayar Pajak Kena Sanksi

Riau | Rabu, 22 Mei 2019 - 10:37 WIB

Lambat Bayar Pajak Kena Sanksi
PENDATAAN: Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Raja Akhmad Fadhil bersama rombongan melakukan pendataan wajib pajak pemakaian air bawah tanah di bangunan komersil Hotel High Land, Selasa (21/5/2019). (ALFIADI/RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Siak terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui pendaftaran dan pendataan objek pajak. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

‘’Kami tak bisa bertumpu pada sektor migas semata, namun semua sektor kami optimalkan,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana, Selasa (21/5).

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Dalam upaya tersebut, pihaknya gencar melakukan pendaftaran dan pendataan bagi objek pajak, salah satunya adalah pajak air tanah sebagai sumber pembiayaan untuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Siak yang mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1angka 34 dan Perda Kabupaten Siak No13/2010 tentang Pajak Air Tanah pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah batuan dibawah permukaan tanah.

‘’Kami telah melakukan pendataan seluruh bangunan komersil yang memanfaatkan air tanah,’’ sebut mantan Kepala Bappeda Siak ini.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhil menambahkan, pendataan ini nantinya dikemas dalam sistem aplikasi yang sedang dipersiapkan dan disosialisasikan kepada wajib pajak.

Ia menyebutkan, pajak air tanah ini, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di bangunan komersil. Salah satunya Hotel High Land Tualang. Hasilnya, kita lihat berapa pemakaian kubik air tanah tersebut dan nanti langsung diregister nomor pokok wajib pajaknya.

Tak hanya air tanah, namun pajak restoran juga turut perhatiannya. ‘’Kami sudah terima salinan pembayaran pajak restoran dan air tanah dari manajeman hotel,’’ kata dia.

Ke depanya, Fadhil berharap bagi wajib pajak agar tertib dan disiplin dalam membayar pajak, karena ada sanksi. Seperti pajak air tanah dan restoran dijadwalkan batas akhir tanggal 20 setiap bulannya. Ini nanti diatur di dalam aplikasi nanti yang sedang diselesaikan.

Keterlambatan pembayaran ada sanksi. Sebab itu sebelum aplikasi ini di-launching, diberitahukan terlebih dahulu. Adapun mekanismenya dibuat simple. Wajib pajak dimudahkan dalam pembayaran. Tersedia menu layanan yang disiapkan.

‘’Kami berharap kesadaran kepedulian wajib pajak ikut memberikan andil besar dalam meleksanakan kewajibannya,’’ pinta Fadhil.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook