PEKANBARU -Kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan karena finansial, merembet pada unsur korupsi dan pencucian uang. Untuk penegakan hukumnya memang tidak gampang. Menangkap pelaku dilapangan mudah, tapi menindak mata rantai kejahatannya perlu waktu, karena kejahatan ini terorganisir.
Ini ditegaskan Dirjen Penindakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Rasio Ridho Sani dalam Ngopi Bareng PWI Riau dan kemen LHK dengan topik "Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Hutan yang digelar di Gedung PWI Riau, Senin (22/4) kemarin. Ngopi Bareng PWI Riau kedua kalinya ini tetap bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga menghadirkan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo.
Penegakan Kejahatan Hutan dan Lingkungan ini menurut Rasio bukan menghancurkan perusahaan, tapi menghentikan tindakan kejahatan dari praktek ilegal yang mereka lakukan. Jujur diakui Ridho, penindakan ini tidak mungkin dilakukan oleh pihaknya saja, tapi merupakan kerjasama dukungan banyak pihak, mulai dari kepolisian maupun
pemerintah daerah.
Bicara soal peluang penegakan kejahatan kehutanan dan lingkungan menurut Rasio cukup kuat, sudah diatur oleh UU No 8 tahun 2010.
"Penindakan kejahatan kehutanan dan lingkungan ini sudah diatur undang-undang dan kami di KemenLHK punya orang-orangnya. Begitu juga eksekutor penindakan di pengadilan. Dimana saat ini sudah ada 780 hakim bersertifikasi lingkungan,’’ tambahnya.
Lantas sudah sejauh mana pelaku kejahatan hutan dan lingkungan yang ditindak di lapangan? Ditambahkan Ridho, yang sudah dipenjara hampir 1000 orang dari 765 kasus sejak 4 tahun terakhir. Ini mencerminkan kualitas pengadilan dalam menanggani kasus kejahatan hutan ini semakin baik, walau pembuktian kasusnya tidak mudah.
Di Riau kata Rasio, ada 48 kasus yang sudah dilakukan penindakan. Penindakan ini meliputi, saksi pidana, administratif dan putusan perdata. Pebnindakan yang sudah sampai putusan perdata ada 3 perusahaan, PT NSP, PT JJP dan PT MPL. Tiga perusaan ini sudah inkracht.
Namun digarisbawahi Rasio, kasus kejahatan terutama di hutan lindung, memang perlu penangganan yang kolektif, selain dengan pemerintah daerah, melalui kemitraan maupun penegakan hukum. Dan dirinya juga tidak tutup mata, kalau ada oknum aparat’ yang ’bermain’ di lapangan, untuk itu Rasio berharap media yang menjadi’mata dan hati’
KemenLHK dapat memberitakan temuan-temuan di lapangan itu, tambahnya.
Sementara Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan program Ngopi Bareng PWI Riau ini akan terus berjalan ke depan guna menambah wawasan awak media terkait isu yang hangat.
Khususnya terkait penegakan hukum di Riau."Untuk acara Ngopi kali ini disponsori oleh KLHK, sehingga diharapkan apa program yang dijalankan bisa dipublish," kata Ketua PWI Riau tersebut di Pekanbaru.
Kinerja keras dari kemen LHK juga bisa dilihat, dengan semakin membaiknya kondisi udara di beberapa daerah yang langganan asap, termasuk di Riau
Dikesempatan itu, Zulmansyah juga menyampaikan jumlah wartawan yang ada di Riau. Saat ini mencapai 1.029 wartawan. Mereka bekerja di 34 media cetak, 100 lebih
Reporter/editor: Deslina