PENJELASAN UTANG ESKALASI

Besok, DPRD Kembali Undang Plt Sekda dan Pihak Mendagri

Riau | Selasa, 22 Maret 2016 - 18:14 WIB

Besok, DPRD Kembali Undang Plt Sekda dan Pihak Mendagri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah berpolemik beberapa waktu lalu, antara pihak legislatif dan eksekutif terkait pembayaran hutang eskalasi, akhirnya pihak DPRD Riau dan pihak Pemprov Riau, yakni Plt Sekda, Senin (21/3/2016) kemarin, melakukan pertemuan untuk membahas hal pembayaran utang eskalasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana tugas Sekdaprov Riau M. Yafiz menyerahkan bukti-bukti dokumen persetujuan banggar dan pimpinan dewan terhadap pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 Miliar dalam APBD Perubahan 2015 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

uUtuk itu, pihak DPRD masih akan tetap mempelajari dokumen yang diserahkan pihak pemprov tersebut bersama ketua-ketua fraksi dan akan melakukan pertemuan ulang dengan pihak pemprov beserta pihak mendagri untuk memperjelas masalah tersebut.

"Dari hasil pertemuan bersama bersama pemprov, menurut mereka ada persetujuan antara TAPD Dan Banggar, Namun menurut kami, ini ada miskomunikasi antara banggar dan TAPD," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.

Kendati demikian, pihak DPRD masih akan tetap membahas terlebi dahulu dokumen yang diserahkan Pelaksana tugas Sekdaprov Riau tersebut. Wakil rakyat DPRD Riau juga belum bisa memberikan keterangan terkait adanya persetujuan dewan tersebut.

Meskipun sebelumnya, dewan bersikukuh tidak ada sama sekali persetujuan dan pembahasan dewan terhadap pembayaran eskalasi setelah dievaluasi Mendagri. "Saya belum bisa banyak ngomong karena dokumen ini harus dipelajari dulu oleh kawan-kawan ketua fraksi," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk memperjelas hal tersebut, pihaknya akan kembali memanggil Plt Sekda bersama pihak mendagri untuk memperjelas masalah tersebut pada Rabu (23/3/2016) besok.

"Nanti kami akan mengundang direktur penanggung jawab dari pihak kemendagri karena pemerintah provinsi menggunakan Kepmen sebagai dasar hukum mereka membayarakan eskalasi tersebut. Pihak kemendagri sebagai narasumber dan fasilitator dalam rapat nanti," tuturnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook