INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin menghadiri sosialisasi undang-undang bantuan hukum bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), Senin (21/3).
Kegiatan ini digelar oleh Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Riau dengan Sekretariat DP Korpri Kabupaten Inhil. Kegiatan ini bertujuan terjadi pemahaman peraturan perundang-undangan maapun mengenai bantuan hukum.
Sekda memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang telah bersusah payah untuk meningkatkan pengetahuan ASN di bidang hukum dan bidang-bidang lainnya.
“Salah satu kunci keberhasikan kita dalam menjalankan pekerjaan yakni pemahaman. Kalau pemahaman kita rendah pasti hasilnya kurang maksimal,” kata sekda.
Dengan adanya sosialisasi tentang hal itu hendaknya menjadi dasar bagi ASN untuk dapat menambah pengetahuan di bidang hukum dan perundang-undangan.
Karena pemahaman dan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap manusia. “Apalagi kita sebagai seorang ASN. Dimana dalam tugas sehari-hari terdapat banyak kemungkinan masalah yang dapat mengarah pada permasalah hukum,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Korpri Provinsi Riau yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum H Syahruddin menyampaikan hak-hak seorang anggota Korpri.
Antara lain hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan lainnya. “Maka itu kami sosialisasikan kegiatan ini dengan seluas-luasnya kepada anggota Korpri dimana saja mereka berada,” tegas Syahruddin.
Kabupaten Inhil salah satu kabupaten pertama di Riau mendapatkan sosialisasi tentang perundang-undangan dan bantuan hukum. Kegiatan demikin juga bakal digilir ke beberapa kabupaten/kota di Riau.(adv)