BENGKALIS

Peduli Lingkungan, BLH Siapkan Ranperda PPLHD

Riau | Selasa, 22 Maret 2016 - 10:13 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sejalan dengan keperluan daerah dalam tata kelola dan pengawasan lingkungan hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bernama Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Untuk merealisasikan Ranperda tersebut, pada Senin (21/3), bertempat di ruang rapat Kantor BLH Bengkalis dilakukan pembahasan serta kajian Ranperda bersangkutan dengan melibatkan tim tekhnis dari sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antara SKPD yang hadir adalah Bappeda, Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman (DTKTRP), Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Rapat yang dipimpin Kepala BLH Arman AA tersebut memaparkan pokok pikiran terkait disiapkannya Ranperda PPLHD itu.

Sejumlah pimpinan SKPD juga mempertanyakan singkronisasi Ranperda tersebut dengan keperluan daerah termasuk kesamaan Ranperda dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Seperti disampaikan Kepala Dinas TKTRP Emri Juliharnis PHd, Ranperda yang masih dalam pembahasan bersama tersebut tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada.

Ia mengharapkan perlu dilakukan kajian menyeluruh serta koordinasi dengan lintas SKPD, karena tata kelola dan pengawasan lingkungan hidup menyangkut banyak aspek.

Sedangkan Sekretaris Bappeda Bengkalis Imam Hakim menyorot soal nama serta kesamaannya dengan UU nomor 32/2009.

Ranperda yang sedang digodok di BLH itu tujuan dan sasarannya harus jelas, termasuk adanya kajian akademis secara matang dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk kalangan akademisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BLH melalui staf yang ikut merancang Ranperda PPLHD Wiwi Hardayati menjelaskan, Ranperda PPLHD dengan UU nomor 32/2009 kontennya berbeda.

Ranperda PPLHD yang diusulkan BLH jelas lebih spesifik kajian dan ruang lingkupnya, menyangkut Kabupaten Bengkalis, sedangkan Undang-undang berlaku secara nasional atau global.

‘’Ranperda PPLHD ini sudah didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta BLH Provinsi Riau,’’ kata dia.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook