TANAH PUTIH (RIAUPOS.CO) -Kepolisian resot (Polres) Rokan Hilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA) membutuhkan waktu 12 jam untuk menjinakkan api yang membakar lahan di kecamatan Tanah Putih persisnya diSimpang PT di Kepenghuluan Mamugo, Tanah Putih, Sabtu (20/2/2016) kemarin.
Sulitnya api dipadamkan karena lahan tanaman kelapa sawit itu memiliki kedalaman gambut delapan meter, sehingga mampu membakar sampai satu setengah hektar. Sehingga polisi dan masyarakat harus berjibaku melakukan upaya pemadaman.
"Oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab masih saja melakukan pembakaran meskipun sudah banyak pelaku yang ditahan dan diproses hingga ke tingkat pengadilan. Tapi masih terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih, Sabtu (21/2/16) pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Maison SH didampingi kasubag humas polrea Aiptu YP Cherry, Senin (22/2).
Ya, sore itu pemadaman dilakukan 17 orang Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama-sama dengan sepuluh orang personil Polsek Tanah Putih itu dipimpin langsung Kapolsek Tanah Putih Kompol Maison SH.
Pemadaman sendiri kata kapolsek dilakukan di lokasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan melakukan penyiraman di lokasi kebakaran lahan menggunakan tiga unit mesin pompa air.Namun, pada pukul 23.00 WIB api muncul kembali dan baru dapat dipadamkan kembali hingga, Minggu (21/2) pukul 03.00 WIB.
“Saat ini telah kita ketahui bahwa pemilik lahan berinisial PG (48) warga Dumai. Di lokasi telah kita pasang Police Line dan selanjutya pemilik lahan akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan kasus kebakaran lahan yang terjadi di lahan kebun kelapa sawit miliknya," kata kapolsek. (fad)
Laporan: Zulfadhli
Editor: Yudi Waldi