PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Pada tahun 2015 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Keterbukaan dan informasi teknologi menjadi perda.
Untuk itu DPRD Riau mendesak pihak pemprov Riau untuk mengimplementasikan perda tersebut mulai Maret 2016 ini.
Menurut anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, alokasi anggarannya untuk menerapkan perda itu sudah dianggarkan di APBD Riau tahun 2016 ini. Namun Pemprov Riau melalui satker terkait belum juga mempersiapakn pelaksanaan implementasi perda itu.
"Kita minta kepada pemprov riau segera menerapkan sistem keterbukaaan pemerintaahan dengan informasi teknologi pada maret tahun ini juga karena juga sudah ada uu yang mengaturnya untuk sistem e goverment dan good goverment." jelasnya
Dalam hearing dengan diskominfo senin pagi lanjutnya, dewan mempertanyakan sudah sejauh persiapan diskominfo untuk penerapnya dengan memprsiapakn operator dan peerangkat pendukung di masing-masing SKPD, walau baru 25 persen SKPD yang terpenuhi.
Dijelaskannya juga dengan telah terpasang semua perangkat dan tersedianya SDM operatornya serta terlaksanakanya sistem pemerintahan berbasiskan keterbukaan dan it maka akan terwujudnya e goverment and Clean Govermant.
Pada dasarnya ini merupakan pemanfaatan teknologi dalam bidang informasi oleh lembaga Pemerintah guna mewujudkan sistem pemerintah yang lebih efektif serta dapat memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan pihak lain
"Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mengakses kebijakan pemerintah sehingga program kerja dan kegiatan yang dirancang oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi