TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kewenangan kian berkurang, Dinas Kehutanan (Dishut) nasibnya hampir sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Instansi ini terancam dilikuidasi akibat berkurangnya kewenangan secara drastis.
“Pasca penerapan UU 23 Tahun 2014, kewenangan kehutanan di kabupaten berkurang, hanya pembuatan tanaman hutan rakyat, dulu perizinan masih menjadi kewenangan kita di kabupaten,” ujar Kepala Dishut Kuansing, Pramudio Nandar SP, Jumat (19/2).
Menurutnya, dengan berkurangnya kewenangan dishut, tentu saja keberadaannya turut dievaluasi. Apalagi tahun ini saja, diakuinya, anggaran untuk kehutanan semakin berkurang. “Ini untuk mengurangi tumpang tindih dengan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Jadi, jika ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tahun 2017 nanti, sektor kehutanan tampaknya akan bergabung dengan Lingkungan Hidup, mengikuti nomenklatur yang ada di pusat, yakni Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Bisa jadi bidang nanti sektor kehutanan,” katanya.
Dan sekarang, kata Pramudio Nandar, pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset dan personel.(adv/a)