TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Usaha panti pijat mulai marak. Tidak ingin membuat masyarakat resah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh usaha panti pijat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Ini kan izinnya dari kami. Makanya, panti-panti pijat yang ada akan kami data, sekarang sedang dimulai,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Telukkuantan, Ravendra SH MH kepada wartawan, Jumat (19/2).
Dari data yang ada, kata Ravendra, panti pijat yang berizin itu hanya berkisar 10 usaha. Namun pihaknya meragukan perizinan usaha panti pijat yang ada sekarang ini, karena izinnya sudah lama dan juga kejaksaan yang memberikan mereka izin juga tak jelas.
“Ini akan kami pertanyakan. Karena dari data yang ada sama kami, ada sekitar 10 usaha panti pijat yang berizin, tapi diragukan perizinannya,” kata Ravendra.
Dan dari pantauannya cukup banyak usaha panti pijat yang ada di tengah masyarakat, baik di dalam kota maupun di luar kota. “Ini akan kita datangi satu-satu, karena usaha ini harus ada izinnya,” tegas Ravendra.
Di dalam kota saja sekarang ini, kata Ravendra, terpantau ada 5 usaha panti pijat dan belum lagi di daerah lainnya, seperti di wilayah Kuantan Mudik sekitarnya. “Usaha ini sekarang saya lihat banyak dan perlu kami tertibkan izinnya,” katanya.
Ravendra tidak ingin panti pijat yang ada ini tidak sesuai dengan ketentuan, seperti ada aktivitas lain yang berkedok panti pijat. “Dan ini memang akan kita tinjau satu-satu,” tegasnya lagi.(jps)