PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tualang menangkap tersangka dugaan kayu olahan ilegal. Tersangka Jul diamankan bersama barang bukti berupa 158 batang kayu olahan beserta satu unit truk.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gusti Hartono membenarkan adanya penangkapan pelaku dan barang bukti kayu olahan dugaan ilegal. ‘’Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,’’ jelas Kapolsek.
Penangkapan berawal pada Kamis, 18 Februari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalanl Simpang Impres Bunut, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang. Ketika pelapor yakni Bripka SN Sirait melaksanakan patroli rutin ke Jalan Simpang Inpres Bunut, berpapasan dengan satu unit mobil truk Hino yang mencurigakan.
Kemudian pada saat dilakukan pengecekan ditemukan di dalam bak mobil berupa 158 batang kayu olahan diduga Ilegal. Selanjutnya kayu tersebut beserta satu unit truk diamankan.(wik)