TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bagi pemegang e- KTP yang diterbitkan 2011 hingga 2014 tidak perlu memperpanjangnya lagi. Sebab, pemerintah menetapkan bahwa massa berlakunya seumur hidup. “E-KTP yang terbit 2011 hingga akhir 2014 tertulis massa berlakunya 5 tahun. Meski demikian pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang massa berlakunya,” jelas Kadisduk Capil Indragiri Hilir MJ Verman, Ahad (21/2).
Informasi ini disampaikannya setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk itu pemegangnya tidak perlu lagi memperpanjang, karena secara otomatis akan berlaku seumur hidup.
Surat edaran itu sendiri dikatakan Verman sudah pula disampaikan kepada pihak desa dan kecamatan. Informasi itu hendaknya meski disebar luaskan kepada halayak banyak agar tidak terjadi kekeliruan. “Terjun langsung ke lapangan dan beri penjelasan sejelas-jelasnya terhadap masyarakat. Jangan sampai mereka bertanya-tanya karena tidak paham. Ini tugas kita bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Disdukcapil tak segan-segan dalam memberikan teguran bagi para desa dan kecamatan yang tidak membantu menyosialisasikannya. Jika terjadi kehilangan identitas tersebut agar segera melapor ke pihak pemerintah setempat atau bisa langsung mendatangi Kantor Disdukcapil. Pembuatan KTP dan KK tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.(adv)