RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Bupati Indragiri Hulu (Inhu) memenangkan gugatan perkara kepegawaian yang diajukan tiga pegawai negeri sipil (PNS), tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Kemenangan Bupati Inhu ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015. Bahkan, Tim kuasa hukum Bupati Inhu telah menerima isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal 12 Januari 2016,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu Rizal Fainani SH, akhir pekan kemarin.
Makanya dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang digugat Marianto Syam, Mailiriandi dan Abri Arianto tidak menyalahi aturan dan dapat dilaksanakan.
Menurutnya, surat pemberitahuan amar putusan banding nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tersebut tertanggal 15 Februari 2016, ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Drs Pauzan SH dan diterima tim kuasa hukum Bupati Inhu pada tanggal 18 Februari 2016. Bahkan, hal itu bertepatan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Inhu periode 2016-2021.
Menurut Rizal Fainani, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima banding yang dilakukan Bupati Inhu selaku tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut sudah kita laporakan kepada Bupati Inhu,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang proses pengajuan gugatan yang diajukan oleh tiga PNS ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Dikatakannya, proses gugatan itu diajukan pada tanggal 10 April 2015 dengan objek gugatan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang ditandatangani oleh H Yopi Arianto SE.
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga PNS tersebut dan menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 yang berkenaan dengan lampiran keputusan untuk tiga PNS tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga mewajibkan tergugat yakni Bupati Inhu mencabut Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 yang berkenaan dengan lampiran keputusan untuk tiga PNS tersebut. “Saat itu tim kuasa hukum Bupati Inhu mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,” terangnya.
Sementara itu salah seorang PNS yang mengajukan gugatan yakni Abri Arianto ketika dihubungi, membenarkan atas putusan tersebut. “Kemungkinan untuk proses hukum masih ada dan untuk Senin (22/2) ini akan dirembukkan apakah masih melanjutkan proses hukum yang masih ada,” ujarnya singkat.(new)