INDRAGIRI HULU

Warga Talang Mamak Demo ke PT Runggu

Riau | Senin, 22 Februari 2016 - 09:40 WIB

Warga Talang Mamak Demo ke PT Runggu
DUDUKI ALAT BERAT: Warga Talang Mamak di Desa Anak Talang Mamak Kecamatan Batang Cenaku menduduki alat berat untuk menghentikan aktivitas PT Runggu yang membabat hutan di Hulu Sungai Batang Cenaku, dalam unjuk rasa pada Sabtu (20/2/2016).

BATANG CENAKU (RIAUPOS.CO) – Puluhan warga Talang Mamak yang tinggal di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar unjuk rasa ke PT Runggu daerah itu. Warga menuntut penghentian pembukaan lahan oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pasalnya warga menilai, area yang dibuka PT Runggu sudah mencapai lebih kurang 800 hektare berada Bukti Betabuh dikawasan hutan lindung dan diduga tidak memiliki izin. Selain itu juga, areal yang dibuka perusahaan tersebut berada di hulu Sungai Batang Cenaku yang mengancam akan kelestarian lingkungan di daerah itu.

“Unjuk rasa ini bersama-sama Datuk Raja Dubalang, Batin Talang Mamak dan sembilan pemuda dalam komunitas Anak Talang bersama-sama warga pada Sabtu (21/2) gelar unjuk rasa ke PT Runggu,” ujar Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten Inhu Abu Sanar, Ahad (21/2).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 Wib dengan mendatangi lokasi pekerjaan PT Runggu. Dalam aksi tersebut, Datuk Raja Dubalang bersama warga lainnya meminta pihak PT Runggu melalui pekerjanya, untuk menghentikan aktivitasnya.

Setelah meminta menghetikan pekerjaan, warga melanjutkan dengan mendatangi Kamp PT Runggu. “Saat itu, warga bertemu dan berdialog dengan salah seorang pimpinan PT Runggu yakni Sialoho,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dan dialog tersebut, belum membuahkan hasil kesepakatan. Bahkan, pertemuan dan dialog kembali dijadwalkan pada Senin (22/2) hari ini di kediaman Datuk Raja Dubalang Desa Anak Talang. Dimana, saat itu Datuk Raja Dubalang bersama warga lainnya meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Permintaan untuk menghentikan aktivitas perusahaan dinilai wajar. Karena selama beroperasi, pihak perusahaan tidak mengantongi izin. “Selama ini pihak perusahaan hanya mengandalkan SKT dan SKGR dari oknum-oknum mafia tanah yang tanpa sepengetahuan Datuk Dubalang dan Batin serta masyarakat lainnya,” terangnya.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pihak perusahaan yang dihubungi melalui Sialoho, belum berhasil. 

Bahkan, konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Inh,u juga belum memberi jawaban.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook