PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau telah memngumpulkan data 30 perusahaan yang melanggar hukum. Dan rencananya akan sampaikan ke pihak yang breaking. Namun hingga saat ini 30 perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan tersebut belum juga diserahkan ke Pihak penegak hukum untuk di Proses.
Belum dilimpahkannya berkas ke 30 perusahaan tarsebut diakui Sugianto, salah seorang anggota Pansus. Ia mengakui belum melimpahkan berkas itu ke Polda Riau, karena menurutnya belum memiliki waktu untuk mendatangi Polda riau.
"Belum dilaporkan ke Polda karena belum ada waktu dan kesempatan kita untuk ke Polda mengantarkan berkas ini. Tapi dalam waktu dekat akan dilaporkan," janjinya
30 perusahaan ini, jelasnya, diambil secara acak oleh Pansus dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring Pansus. Persoalan utama dari perusahaan yang dimaksud yakni, adanya kelebihan izin operasional.
"Masalah dari perusahaan adalah, rata-rata mereka mempunyai kelebihan penggunaan lahan di luar izin. Rata-rata ada yang lebih 3 ribu hingga 4 ribu hektare, kemudian juga perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan masalah pajak," katanya.
Ketika ditanya identitas jelas 30 perusahaan yang tercatat dalam buku dewan itu, Sugianto mengaku belum bisa membeberkan, mereka menakutkan apabila diketahui oleh media maka pihak perusahaan akan menyediakan safety.
"Ada dalam berkas, tapi tidak bisa kita beberkan dulu, takutnya nanti mereka menyediakan safety untuk keamanan usahanya agar terlepas dari pencabutan ijin," tutupnya.
Adapun tiga puluh mana -nama perusahaan yang akan mereka limpahkan berkasnya ke penegak hukum. Inisialnya antara lain, DP, CS, JS ,KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, ESP ,ES ,SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi