45 Tenaga Outsourcing Belum Terima Upah

Riau | Rabu, 22 Januari 2014 - 10:22 WIB

LIRIK (RIAUPOS.CO) - Forum Komunikasi Pekerja Sektor Migas (FKPSM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengklaim ada sekitar 45 orang tenaga outsourcing yang bekerja di PT Pertamina belum dibayarkan haknya berupa rapelan.

Hal itu mengacu kepada upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2013 sekitar Rp2.500.000 per orang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu disampaikan Ketua FKPSM Raymond S kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

‘’UMSP untuk sekitar 400 orang tenaga outsorcing di tahun 2012 sudah dibayarkan. Namun, untuk 45 orang ditahun 2013 lalu, belum dibayarkan haknya oleh PT Pertamina EP Lirik,’’ ujarnya.

Dijelaskannya, pembayaran hak bagi 400 orang tenaga outsorcing di tahun lalu juga melalui perjuangan FKPSM bersama tenaga outsorcing yang ada. Sehingga melalui perjuangan tersebut, hak 200 orang tenaga outsorcing dapat meterimanya.

Kemudian sambungnya, perjuangan tersebut juga dilakukan untuk tenaga outsorcing penerimaan UMSP tahun 2013.

Hanya saja, UMSP sektor migas tahun 2013 tidak dibayarkan merata kepada tenaga outsorcing dan masih ada sekitar 45 orang yang belum menerima haknya.

Upaya agar pihak PT Pertamina EP Lirik dapat membayarkan UMSP tersebut dan telah dilakukan yakni dengan menyampaikan surat kepada pihak PT Pertamina.

Kemudian beberapa waktu lalu sudah dilakukan mediasi antara pihak PT Pertamina dengan tenaga outsorcing oleh Dissosnakertrans.

Bahkan melalui mediasi itu, pihak PT Pertamina bersedia membayarkan upah yang mengacu kepada UMSP tersebut. ‘’Melalui mediasi, PT Pertamina sudah bersedia membayarkan. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi,’’ ungkapnya.

Untuk itu harapnya, PT Pertamina hendaknya dapat merealisasikan janjinya untuk membayarkan upah kepada tenaga outsorcing. Sebab, upah tersebut merupakan hak tenaga outsorching.

Sementara Humas PT Pertamina Ahmad Jabbar didampingi stafnya H Syafriadi mengatakan terkait upah atau gaji terutama untuk tenaga outsorcing merupakan kewenangan rekanan kontraktor yang bekerjasama dengan PT Pertamina.

‘’Sebaiknya upah tenga outsorcing dikoordinasikan dengan rekanan kontraktor terlebih dahulu,’’ ujarnya singkat.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook