1.444 Pelamar CPNS Pekanbaru Tidak Puas

Riau | Sabtu, 21 Desember 2019 - 11:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebanyak 1.444 pelamar dari 3.045 yang dinyatakan tidak lulus tidak puas dengan hasil itu. Mereka mengajukan sanggahan. Klarifikasi terhadap sanggahan ini akan diumumkan pada 27 Desember nanti.

Masa sanggah bagi para pelamar CPNS di Pemko Pekanbaru diberikan pada Selasa (17/12) hingga Kamis (19/12) malam. Pada masa sanggah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru menerima  1.444 pelamar yang menyampaikan sanggahan. "Kami sudah beri waktu sekitar tiga hari, ternyata tidak semua beri sanggahan," kata Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (20/12).


Penjelasan terhadap sanggahan dilakukan pelamar dengan tanpa tatap muka, melainkan secara online atau dalam jaringan (daring). Pelamar yang klarifikasi diterima memenuhi syarat untuk tahapan seleksi CPNS 2019.  "Hasil klarifikasi terkait sanggahan pelamar diumumkan pada 27 Desember mendatang," imbuhnya.

Pengumuman ini sebulan sebelum seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar pada rentang 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020 nanti dan pengumuman hasil seleksi kompetisi dasar tanggal 22-23 Maret 2020. Kemudian tanggal 25 Maret sampai 10 April 2020, pelamar CPNS akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Penyampaian hasil seleksi diumumkan tanggal 27 hingga 30 Maret, dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 1 Mei 2020. Tanggal 1 Mei sampai 15 Juni 2020 akan dilakukan pengusulan penetapan NIP (nomor induk kepegawaian) bagi pelamar yang lulus seleksi.

Di Meranti 115 Pelamar Ajukan Sanggah
Di Kepulauan Meranti 309 pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, 115 orang di antaranya mengajukan sanggah. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Said Solahuddin. Bentuk sanggahan bervariasi.

Mulai soal IPK, jumlah berkas yang diajukan tidak lengkap seperti yang telah ditetapkan, hingga kesalahan formasi yang dipilih tidak sejalan dengan tamatan pendidikan terakhir.

Menurutnya kesalahan paling banyak terjadi ketidaksesuaian IPK yang tak memenuhi syarat.  Sesuai surat dari BKN dengan nomor K 26-30/V 205-4/99, batas akhir masa sanggah hingga 26 Desember 2019 mendatang.(ali/wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook