TERKAIT PERMENTAN VARIASI DAGING IMPOR

Roem Diani Dewi: Kalau Dalam Negeri Cukup Kenapa Impor?

Riau | Senin, 21 Desember 2015 - 19:11 WIB

9PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia menuai reaksi dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menanggapi terbitnya Permentan itu, anggota Komisi II DPRD Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi mengatakan, permasalahan daging impor karkas itu perlu dikaji dengan cermat serta harus dilihat cukup atau tidaknya daging variasi dari pasokan lokal.

"Kalau pasokan lokal daging selama ini memadai atau cukup, untuk apa diimpor," ujar Roem kepada Riaupos.co Senin (21/12/2015) yang menolak terbitnya Permentan itu.

Lebih lanjut disampaikan Roem, pasokan daging lokal selama ini tidak ada permasalahan untuk wilayah Kota Pekanbaru. Apalagi untuk daging lidah, daging pipi dan jeroan dan rekan-rekannya.

"Bayangkan, kalau di luar negeri saja jeroan itu dibuang. Jadi kalau untuk daging seperti itu tidak perlu diimpor. Terlebih hanya orang-orang tertentu saja yang mengonsumsi jeroan dan sejenisnya," ungkapnya.

Politis PKS ini juga menyampaikan untuk wilayah Pekanbaru dinas terkait yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan memang belum ada melakukan hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru terkait terbitnya Permentan tersebut.

Namun demikian, anggota Komisi II DPRD ini tetap menghormati Perementan itu meski pada kenyataannya Permentan itu telah menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan dan berimbas pada peternak lokal.

Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook