KUANTAN SINGINGI

20 Pasutri Ikuti Sidang Isbat untuk Peroleh Akta Nikah

Riau | Senin, 21 Desember 2015 - 15:13 WIB

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 20 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Kuantan Mudik yang belum memiliki surat nikah resmi atau akta pernikahan dari Kantor Kementerian Agama alias nikah yang selama ini dilakukan oleh Penghulu atau Ongku Kali, mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan legalitas atas pernikahannya itu.

Sidang isbat yang dilaksanakan baru-baru ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Drs H Syoffaizal MSi, yang diikuti pula oleh camat, kepala KUA setempat, dan Pengadilan Agama Rengat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka yang mengikuti sidang isbat ini adalah pasutri yang selama ini tidak memiliki surat nikah, sehingga pemerintah membantu mereka memfasilitasi agar mereka bisa mendapatkan surat nikah, sehingga memudahkan untuk menerbitkan administrasi kependudukan lainnya.

“Selama ini kan banyak orang-orang tua di kampung yang sudah menikah cukup lama, tapi tak punya surat. Dan melalui sidang isbat kita bantu mereka untuk mendapatkannya,” kata Kepala Disdukcapil Kuansing, Syoffaizal.

Sidang isbat ini, katanya, bisa diikuti oleh pasutri yang menikah pertama kalinya. Dan untuk bisa mengikuti sidang ini pula, diakuinya, masyarakat memperolehnya secara gratis.

 “Alhamdulillah ternyata banyak masyarakat yang ingin,” katanya.

Oleh karena ini baru pertama kalinya dilakukan, maka hanya diikuti oleh masyarakat di 7 kecamatan. Selanjutnya, kecamatan-kecamatan lain juga akan menjadi sasaran dilaksanakannya program ini. “Karena manfaatnya jelas untuk tertib administrasi kependudukan,” katanya.

Keuntungan dari diikutinya sidang isbat ini, kata Syoffaizal, adalah untuk anak. Menurutnya, apabila tidak ada surat nikah, maka dalam akte kelahiran anak akan tertulis anak dari seorang ibu tanpa mencantumkan nama ayah, sehingga merugikan anak.

“Nah, apabila ada surat nikah, maka di dalam akte anak itu akan tertulis anak dari seorang ayah dan seorang ibu. Itu salahsatu tujuan pentingnya memiliki dokumen resmi dari sebuah pernikahan, karena efeknya terhadap anak,” katanya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook