ROKAN HULU (RP) - Mulai tahun 2014 mendatang, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu akan dinilai berdasarkan prestasi kerjanya. Tidak lagi menggunakan daftar penilain pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS.
Prestasi kerja itu, akan dihitung berdasarkan realisasi kerja yang dicapai terhadap sasaran kerja pegawai (SKP) masing-masing PNS. Untuk itu PNS, dituntut cerdas, disiplin serta bersikap profesional.
Penegasan tersebut diungkapkan Sekda Rohul Ir Damri menjawab wartawan, Jumat, (20/12), terkait penilaian kinerja PNS Rohul sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011.
Menurutnya, DP3 PNS secara substantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi, maupun seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Sebab penilaian DP3-PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian dan perilaku yang fokus pada karakter individu, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Penilaian prestasi kerja PNS, lanjutnya, suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Selain bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sekda menyebutkan, penilaian berdasarkan prestasi kerja ini akan membuat kinerja PNS lebih terukur, efektif, dan transparan. Tujuannya, ke depan tidak ada lagi PNS yang tidak mempunyai pekerjaan jelas.
‘’Penilaian prestasi kerja PNS sesuai dengan PP Nomor 46/2011, lebih ditekankan pada capaian kinerjanya, namun bukan berarti perilaku kerja PNS kemudian diabaikan. Prestasi kerja dan perilaku kerja sama-sama penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,’’ tuturnya.
Dijelaskannya, penilaian para PNS selama ini hanya dilakukan melalui DP3. Dimana DP3 itu hanya menilai berdasarkan perilaku mereka saja. Karena itu, penilaian PNS akan didasarkan pada prestasi kerjanya dengan terlebih dahulu menyusun SKP. Diterangkannya, SKP itu akan menjadi semacam kontrak kerja seorang PNS terhadap atasannya. Adapun penilaiannya dihitung berdasarkan realisasi kerja terhadap kontrak kerja tersebut. Nanti, hanya pegawai yang berprestasi yang mendapat nilai baik.
Sekda menyampaikan, tugas dan tangung jawab PNS itu sangat berat apalagi sebagai abdi negara harus siap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diminta atau diminta, namun harus ikhlas dan tanpa pamrih. Tentunya PNS dapat menjalankan tupoksinya dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv/a)