JAKARTA (RP) - Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan tidak membuat Pemkab Bengkalis merasa terbebani.
Alasannya, sebagian dari UU Desa tersebut sudah diimplementasikan. Tinggal lagi bagaimana desa secara bertahap bisa meningkatkan APB Desa dengan menggali potensi-potensi desa.
”Misalnya soal gaji, sebelum ada UU Desa, para kepala desa di Kabupaten Bengkalis sudah kita gaji melebihi UMR. Bahkan bisa dikatakan setara dengan eselon IV,’’ ujar Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, Renaldi kepada wartawan, Jumat (20/12).
Dikatakannya, begitu juga dengan alokasi dana APBD untuk sejumlah kegiatan di desa, sudah langsung dikelola oleh desa dalam bentuk ADD, UED-SP maupun Inbup-PPIP. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai milaran rupiah dan itu semua dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bengkalis dalam mendukung otonomi desa.
Tidak mengherankan, sambung Renaldi, besarnya dana yang dikucurkan oleh Pemkab Bengkalis ke desa mendapat apresiasi dari Sekretariat Pusat Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri.
”Sekarang harapan kita bagaimana dengan kucuran dana yang besar itu bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di desa,’’ kata Renaldi.
Manfaat dimaksud sambung Renaldi bukan hanya manfaat langsung dari kegiatan yang dilaksanakan, melainkan juga manfaat tidak langsung yaitu timbulnya motivasi dari masyarakat desa untuk menggali potensi desa. Sehingga pendapatan asli desa bisa lebih meningkat, tidak hanya bersumber dari APBD.
Dirinya yakin, potensi yang ada desa sangat banyak sekali hanya saja belum termanfaatkan. Butuh keseriusan dan kekompakan masyarakat desa untuk menggali potensi tersebut.(adv/a)