PEMILU 2024

Pengumuman, Pendaftaran PPK Dibuka, Ini Syaratnya

Riau | Senin, 21 November 2022 - 10:50 WIB

Pengumuman, Pendaftaran PPK Dibuka, Ini Syaratnya
Anggota KPU Riau Devisi SDM, Nugroho Noto Susanto saat memberikan penjelasan terkait pendaftaran PPK, Senin (21/11/2022). (HENNY ELYATI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dibuka serentak secara nasional 22 November 2022. Demi kelancaran proses rekrutmen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Riau membuka layanan konsultasi secara virtual.

Demikian dikatakan Anggota KPU Riau Devisi SDM, Nugroho Noto Susanto, Senin (21/11/2022). "Pendaftaran dibuka hingga 29 November 2022 mendatang. Jangan lewatkan kesempatan ini. Silahkan mendaftar diri. Pengumuman pendaftaran sudah dirilis di laman resmi KPU Kabupaten/kota," ujar Nugroho.


Nugroho menjelaskan, PPK memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK.

"Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa," kata Nugroho.

Terkait hal itu, disebutkan Nugroho, KPU Riau mengundang putra putri Riau untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Riau.

"Pemilu dan Pilkada serentak nasional pertama di Indonesia akan digelar tahun 2024. Di antara kunci keberhasilannya terletak pada ketangguhan PPK sebagai penyelenggara Pemilu," tutur Nugroho. 

Disebutkan, bagi yang berminat untuk turut ambil bagian di proses pesta demokrasi Indonesia ini Kepada putra putri bangsa yang bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran benar, calon pendaftar menurut Nugroho dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam.

Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sebelum ujian tertulis. 
Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, Nugroho mempersilahkan pendaftar datang ke KPU Kabupaten/Kota untuk dipandu proses pendaftarannya.

"Pendaftat juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui gawai atau  handphone. KPU se-Riau telah membuka pusat layanan informasi untuk memudahkan pelayanan calon pendaftar," ungkap Nugroho.

Di kesempatan itu, Nugroho juga menginformasikan bahwa hari pertama pendaftaran di Provinsi Riau, pada 20 November 2022 per pukul 24.00 WIB, telah tercatat sebanyak 1327 pendaftar PPK.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook