ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/11), pukul 22.00 WIB, akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Rohul 2019 dengan total sekitar Rp1,47 triliun untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Rohul tahun anggaran 2019.
Pengesahan RAPBD Rohul tahun anggaran 2019 itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Bangar) DPRD sekaligus pengambilan keputusan RAPBD Rohul tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, dan H Abdul Muas.
Terlihat hadir Perwakilan Forkopimda Rohul, Sekda Rohul H Abdul Haris, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala dinas, badan, dilingkungan Pemkab Rohul serta Anggota DPRD Rohul.
Pengesahan Ranperda RAPBD Rohul tahun 2019 sekaligus juga persetujuan Ranperda Perlindungan Anak dan Ranperda tentang PPNS menjadi perda, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Rohul H Sukiman yang disaksikan oleh Anggota DPRD Rohul.
Sebelum disahkan oleh DPRD, Ranperda RAPBD Rohul 2019 telah melalui tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS 2019 dimulai dari Tingkat Komisi hingga tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul.
Terhadap pembahasan tersebut didapat kesepakatan yang dituangkan dalam dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS 2019 yang telah disepakati, dan ditandatangani bersama antara Kepala daerah dengan Pimpinan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD Rohul tahun 2019.
Selanjutnya RAPBD Rohul 2019 dilakukan pembahasan bersama antara Banggar DPRD bersama TAPD Rohul baik siang dan malam, hingga disetujuinya Ranperda RAPBD Rohul 2019 tersebut senin malam kemarin.
Berdasarkan laporan Banggar, RAPBD Rohul tahun 2019 yang disetujui DPRD Rohul itu, total pendapatan sebesar Rp1,4 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp148 miliar lebih. Sedangkan kelompok dana perimbangan sebesar Rp1 triliun lebih. Sementara lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp257 miliar lebih.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp836 miliar lebih. Kemudian Belanja Langsung sebesar Rp685 miliar lebih.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah di dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp44 miliar lebih.
Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (19/11) malam, mengatakan, setelah disetujuinya RAPBD Rohul tahun 2019 oleh DPRD, maka selanjutnya pemerintah daerah akan segera menyampaikan Ranperda APBD Rohul 2019 ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi dalam pekan ini.
Kendati evaluasi RAPBD Rohul 2019 yang dilakukan Pemprov Riau dengan batas waktu maksimal 14 hari. Usai dievaluasi, RAPBD 2019 diserahkan ke daerah untuk dilakukan sinkronisasi dan penetapan menjadi Perda tentang APBD Rohul 2019.
Sukiman mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul yang telah melakukan pembahasan alot, siang dan malam hingga disahkannya Ranperda tentang RAPBD Rohul 2019
‘’Harapan Kita, RAPBD Tahun Anggaran 2019 yang disusun ini, dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi materi penyusunan maupun memperhatikan waktu pelaksanaan dengan harapan tidak akan mengalami kendala-kendala, serta dapat memberikan partisipasi terutama bagi kehidupan masyarakat Rohul,’’ sebutnya.(adv)