OKTOBER 2016

Pemprov Bakal Ambil Alih Kewenangan BPSK Pekanbaru

Riau | Sabtu, 21 November 2015 - 14:37 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Pemerintah Provinsi Riau, akan mengambil alih kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini, dibawah naungan pemerintah kota Pekanbaru pada tahun 2016 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen  Disperindag kota Pekanbaru, Eddy Fahmi kepada Riaupos.co, Sabtu (21/11/2015)."Saya dan Ketua BPSK Pekanbaru sudah ke Jakarta mengikuti sosialisasi tentang perubahan kewenangan dari kabupaten/ kota ke Provinsi. Dan sudah dihasilkan draft yang akan diserahkan ke Kemendag untuk dibuat petunjuk teknis,"  katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, dalam sosialisasi itu mengenai transisi perubahan kewenangan, dimana  urusan perlindungan konsumen termasuk BPSK di kabupaten/kota akan menjadi  urusan pemerintahan provinsi berdasarkan lampiran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga pelaksanaan pada masa transisi perubahan kewenangan itu perlu dikoordinasikan.

Mengenai penganggaran BPSK di kabupaten/kota hanya sampai dengan Oktober 2016 saja, sebab berdasarkan penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri selanjutnya Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD Provinsi mulai november 2016.

"Artinya mulai Oktober tahun depan sudah diserahkan kewenangannya dan pengelolaannya ke Provinsi Riau. Termasuk dengan anggarannya, tidak lagi memakai APBD Pekanbaru," kata Eddy.

Dengan diambil alihnya kewenangan itu oleh pemerintah provinsi, Eddy berharap BPSK ke depannya lebih baik, karena sengketa konsumen di Pekanbaru terus mengalami peningkatan.

"Hingga November ini sudah da 73 laporan kasus. Hal itu menunjukkan konsumen semakin cerdas, sehingga peluang pelaku usaha untuk berbuat curang semakin kecil,"tutupnya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook