TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polisi terus berupaya menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing. Kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang penadah dari hasil penambangan ilegal tersebut, Rabu (18/11).
“Kemarin kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang kita duga sebagai penadah hasil tambang ilegal,” kata Kapolres Kuaansing AKBP Edy Sumardi SIK, kemarin.
Masril alias Aril (34), warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap saat melakukan kegiatan pembakaran dan pembelian emas hasil PETI di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Bersamanya, diamankan 8 pentolan emas dengan bentuk bulat kecil, uang tunai Rp2 juta, satu set alat pompa bakar, satu timbangan digital, satu buah kompor gas dan lain sebagainya. Kemudian dengan kasus yang sama, di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Yuridis (54), berhasil ditangkap.
“Sekarang tersangka bersama barang bukti sedang kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” kata Edy Sumardi.(jps/mal)