BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Tapunghilir. Tersangka ditangkap pada Kamis sore (19/11) sekitar pukul 15.40WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (25) dan FS (15) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, Jumat (20/11), tersangka FS yang masih di bawah umur itu bersama AR diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 BM-4931-OC milik Misnan (58) warga desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Kejadian berawal saat kedua tersangka mampir di warung milik korban membeli bensin ketengan serta minuman teh gelas. Beberapa saat kemudian korban masuk kedalam rumah dan meninggalkan kedua tersangka yang sedang duduk duduk di depan warungnya.
Tidak berapa lama korban yang merasa curiga melihat dari jendela rumahnya ke arah depan warungnya, dan menyaksikan salah satu tersangka mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah. Salah satu tersangka mengutak atik stop kontak motor dan kemudian memundurkan sepeda motor tersebut, sementara itu rekannya yang lain menunggu di sepeda motor miliknya dalam keadaan mesin motor sudah dinyalakan.
Melihat hal tersebut korban langsung berlari ke luar rumah dan meneriaki “maling”. Di saat bersamaan saksi Ikhpan dan Minardi yang kebetulan berada dekat dari posisi tersangka langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Selanjutnya tersangka AR dan FS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM-4931-OC diserahkan ke Polsek Tapung Hilir.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya. Dari tangan tersangka juga ditemukan sebuah kunci T yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian.(why/rdh)