Dua PMKS PT Hutahaean Dikenakan Sanksi Administrasi

Riau | Kamis, 21 November 2013 - 09:55 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu akan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, terhadap 2 pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Hutahaean yang beroperasi di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai dan Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam.

Sanksi ini diberikan, karena 2 PMKS perusaan ini, telah melanggar ketentuan baku mutu limbah cair dari ambang batas yang dibolehkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penegasan tersebut diungkapkan Kepala BLH Rokan Hulu H Junny Syafrin melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan BLH Rohul Slamat ST didampingi Kasubdit Pengawasan dan Pengendalian Ir Maas kepada wartawan, Rabu (20/11), terkait tindaklanjut pelanggaran yang dilakukan PMKS PT Hutahaean.

Menurutnya, sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan temuan 25 pelanggaran yang dilakukan 2 PMKS PT Hutahaean saat BLH Rokan Hulu melakukan inspeksi mendadak 17 September lalu.

Slamat menjelaskan, pelanggaran krusial yang dilakukan di antaranya BOD limbah cair yang melebihi ambang batas. Selain itu, tidak adanya izin penyimpanan limbah B3 di PMKS Teluk Sono hingga sistem dan sarana pembuangan limbah yang tidak layak di PMKS PT Hutahaean di Dalu-dalu.

‘’Khusus PMKS PT Hutahaean di Desa Teluk Sono, BLH menjatuhkan sanksi penghentian sementara produksi pabrik selama tiga  bulan. Sementara PMKS PT Hutahaean di Dalu-dalu, perusahaan diharuskan untuk memperbaiki sistem dan sarana pembuangan limbahnya paling lambat 30 hari,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, jika PMKS PT Hutahaean tidak mematuhi sanksi paksaan pemerintah, BLH mengancam membekukan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan kedua PMKS milik PT Hutahaean tersebut.

Manajemen PT Hutahaean mengaku siap mematuhi semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, terkait sanksi administrative terhadap kedua PMKS milik PT Hutahaean di Dalu-dalu maupun Teluk Sono.

Peryataan itu diungkapkan Humas PT Hutahaean Sinaga kepada wartawan, Rabu (20/11).

Diakuinya, perusahaannya siap mematuhi semua aturan, jika memang pemerintah menemukan ada indikasi kesalahan, maka sesuai target dan batas waktu perusahaannya akan melapor rutin ke Badan Lingkungan Hidup Rohul.

‘’Perusahaan siap menuruti sesuai ketentuan Pemkab, baik itu kebun di Teluk Sono maupun kebun di Dalu-dalu. Jika telah selesai, akan kita laporkan secepatnya, kalau bisa sebelum waktu ditentukan sudah lebih dulu disampaikan,’’ ujarnya.

BLH Rokan Hulu menjatuhkan sanksi kepada PT Hutahaean karena dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran itu ditemukan tim dari BLH Rohul.

Di antaranya masalah ambang batas limbah cair dan limbah padat, cerobong asap pabrik kelapa sawit (PKS) yang berpotensi mencemari udara, termasuk soal laporan rutin RKL dan UKL yang tidak dilakukan perusahaan.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook