PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Terkait pembayaran utang eskalasi Pemrov Riau, sebesar Rp223 miliar akan di bayarkan pada APBD P 2015. Sementara utang PON masih harus menunggu keputusan hukum yang tetap.
"Kalau utang PON tidak bisa kita bayarkan, karena dasar hukumnya masih kurang, sedangkan untuk hutang eskalasi sepanjang memenuhi persyaratan dan menyerahkan semua datanya dan dasar hukumnya jelas bisa kita bayar di APBD P, karena sudah inkrah," kata Ketua Banggar DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada Riaupos.co, Rabu (21/10/2015).
Untuk jumlah pembayaran hutang tersebut kata Noviwaldy, sampai saat ini masih mengacu kepada data yang diberikan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan).
"Untuk eskalasi jumlahnya sebesar Rp223 miliar, sedangkan utang PON sekitar Rp180 miliar," jelasnya
Kata Noviwaldy, untuk saat ini keputusan BPKP dengan keputusan BANI masih berbeda, yang jelas untuk pelunasan hutang tersebut pihaknya akan akan membayarkan sesuai dengan keputusan tetap atau mempuyai dasar hukum yang tetap.
"Kami tentunya akan melunasi utang tersebut bagi yang mempunyai dasar hukum tetap. Makanya sekarang kami meminta data dari mereka. Putusan pengadilan seperti apa, kemudian analisa seperti apa, kalau itu di yakini bahwa BANI telah melakukan perhitungan sama seperti BPKP maka kita anggap sudah memiliki dasar hukum yang akan kita akui. Kalau mereka mengatakan tanpa perhitungan tentu kita akan memakai data BPKP," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi