KUANTANSINGINGI

Forkopimda Antisipasi Kasus Singkil di Daerah

Riau | Rabu, 21 Oktober 2015 - 10:00 WIB

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Pasca terjadinya aksi kasus Singkil Aceh. Pemerintah Daerah Kuantan Singingi mengantisipasi terjadi dan terulangnya kasus yang sama di Kabupaten Kuantan Singingi.

Oleh karenanya, Pemkab Kuansing beserta Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuansing menggelar pertemuan mengantisipasi hal tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kuansing, Drs Linskar yang membukanya secara langsung. Turut hadir Pabung Kodim Inhu Kapten Inf IM Samosir, Ketua FKUB Kuansing Bakhtiar Saleh, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Mahmudin dan perwira Polres dan TNI lainnya serta tokoh umat beragama yang ada di FKUB Kuansing.

Ketua FKUB Kuansing, Bakhtiar Saleh menyambut baik upaya Pemkab dan Muspida Kuansing yang langsung menggelar pertemuan untuk mengantisipasi kejadian di Singkil Aceh agar tidak terulang di Kuansing.

Sementara itu, Pabung Kodim Inhu Kapten Samosir menambahkan, seluruh jajarannya diminta siaga dan melakukan pendekatan kepada berbagai elemen agar tidak terulang kasus yang terjadi di Singkil Aceh di daerah lain khususnya di Kuansing. “Kami harus mencegah kejadian ini terulang di daerah Kuansing,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Mahmudin menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan provokasi dan menyulut kerusuhan, seperti di Singkil Aceh dan pihaknya juga berupaya mencegah bersama elemen lainnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihasilkan empat poin kesepatan yang kemudian ditandatangani oleh unsur forkopimda dan tokoh-tokoh FKUB Kuansing, masing-masing, pertama, meminta pimpinan daerah untuk secepatnya membentuk satgas khusus secara Ad hoc dalam rangka mengantispasi disharmonis kerukunan umat beragama di Kuansing.

Kemudian mengimbau kepada umat bergama di Kabupaten Kuantan Singingi untuk memahami, mentaati dan melaksanakan peraturan bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8/2006. Lalu, tokoh umat beragama dan pimpinan diminta pro aktif dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kuantan Singingi.

Terakhir, umat beragama di Kuantan Singingi sepakat menjamin agar kejadian di Kabupaten Aceh Singkil dapat menjadi pelajaran yang sangat berarti, tidak dipolitisir dan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook