TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Konflik lahan yang melibatkan antara masyarakat Kenegerian Simandolak Benai dengan masyarakat Kenegerian Teratak Sentajo Raya tak kunjung tuntas. Namun upaya perundingan terus dilakukan oleh Polres Kuansing.
Perundingan demi perundingan terus dilakukan, Selasa (20/10), masyarakat yang dulunya berada dalam wilayah Kecamatan Benai ini melakukan perundingan yang difasilitasi oleh Polres Kuansing, di Gedung Lantas Polres, Telukkuantan.
Selain perwakilan Polres Kuansing, perundingan itu dihadiri langsung Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH, Kajari Telukkuantan Andi Dharmawangsa, Asisten I Setda Drs H Erlianto MM, Kabang Kesbangpol Drs Linskar, Kasatpol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi beserta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Imron Teheri menjelaskan kronologis proses hukum terkait konflik yang melibatkan warga Simandolak-Teratak Air Hitam ini.
Proses hukum yang dilakukan ini, katanya, berdasarkan fakta yang terjadi lapangan, sesuai dengan yang disampaikan para saksi. Dan pihaknya punya dasar melakukan proses hukum terhadap konflik tersebut.
Dasarnya, ungkap Imron, adanya laporan polisi tentang dugaan pengrusakan secara bersama-sama, pada 29 September, di Kuali Pocah, Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Kemudian, laporan polisi tertanggal 3 oktober dengan laporan dugaan penganiayaan. “Ini dasar kami melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan yang melawan hukum,” katanya.
Dan pihaknya berharap agar masing-masing pihak punya komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi ini. “Ini harus diselesaikan,” katanya.
Pihak kepolisian mengingatkan supaya masyarakat menyelesaikan persoalan ini secara baik, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. “Jangan melawan hukum. Selama di koridornya, kami tak akan (tindak),” kata Kabag Sumda Polres Kompol Agus Setiawan.(jps/mal)