2.258 Data e-KTP Meranti Error

Riau | Senin, 21 Oktober 2013 - 12:41 WIB

SELATPANJANG (RP) - Hingga kini, masih sebanyak 2.258 data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masih error dan harus kembali melakukan perekaman ulang. Dari data tersebut yang terbanyak dari Kecamatan Tebing Tinggi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kepulauan Meranti, Jonizar SH MSi, Ahad (20/10) mengungkapkan sebanyak 2.258 orang itu harus merekam ulang dan ditunggu sampai akhir bulan ini (Oktober). Sehingga bisa dicetak di pusat dan diterima oleh masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Total e-KTP yang mengendap lebih kurang sebanyak 24 ribu lebih. Paling lama 31 Desember akan diserahkan ke Meranti dan diteruskan kepada seluruh masyarakat,’’ katanya.

Agar bisa serentak pengirimannya, diharapkan Jonizar kepada seluruh masyarakat yang datanya masih error dapat segera melakukan perekaman. Dengan begitu nantinya seluruh masyarakat bisa memegang administrasi kependudukan terbaru itu.

Apalagi lanjutnya pada tahun 2014 mendatang KTP SIAK tidak akan berlaku lagi sebagai administrasi kependudukan resmi. ‘’Masyarakat yang belum memiliki e-KTP diharapkan segera melakukan perekaman di masing-masing kantor camat dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan atau di Disdukcapil Kepulauan Meranti di Selatpanjang. Perekamannya sendiri tidak akan dipungut biaya alias gratis,’’ ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan, pihaknya akan mengirim tenaga teknis ke pusat untuk mengikuti pelatihan dalam mengelola perekaman sampai kepada pencetakan e-KTP. Hal itu dilakukan sebagai persiapan dalam pengelolaan e-KTP oleh Pemkab Meranti nantinya di tahun 2014.

Dalam pelatihan nanti, petugas teknis yang dikirim akan diberikan pemahaman bagaimana melakukan perekaman, mencetak, sampai mengoperasikan berbagai peralatan elektronik yang digunakan dalam program e-KTP.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook