Disdik: Pencairan Kesra Wewenang Pemprov

Riau | Senin, 21 Oktober 2013 - 12:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah menyampaikan draf usulan pembayaran dana kesejahteraan (kesra) guru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, tidak lagi mengurus hal tersebut karena sudah menjadi wewenang pemprov untuk mencairkannya.

‘’Disdik tidak menangani itu lagi. Karena sudah diserahkan semuanya ke pemprov. Kita hanya mengusulkan dan pencairan serta anggaran ada di pemprov,’’ ujar Kepala Disdik Provinsi Riau Hadimiharja beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Hadi, draf tersebut berupa jumlah penerima kesra guru 2013 berikut nominal yang diterima baik untuk guru PNS dan non-PNS.  Usulan sendiri sudah dilakukan usai hari raya Idul Fitri lalu.

Memang, kata Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli, pencairan dana kesra guru yang masuk hibah tersebut harus dilengkapi dengan payung hukum yang jelas sebagai aturan. ‘’Harus ditandatangani Gubri dan dikeluarkan SK-nya. Sekarang kami masih menunggu itu,’’ ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Jonli, anggaran untuk hibah sendiri sebenarnya memang sudah disiapkan. Hanya saja kini tentunya diperlukan aturan yang kuat sebagai pegangan, sehingga pembayaran dapat digesa.

Sejak usai hari raya Idul Fitri lalu, memang pembayaran Kesra guru terus mencuat karena tak kunjung dicairkan. Di mana prosesnya sedikit lambat karena harus menunggu SK dan aturan berupa Pergub yang bisa menjadi acuan pembayaran. Karena THR sendiri sudah tidak dibenarkan diberikan sesuai aturan Kemendagri.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook